Thursday, June 28, 2012

Bimbingan dan Konseling

Bimbingan adalah proses pemberian bantuan secara terus menerus dan sistematis agar individu dapat mencapai tingkat perkembangan yang optimal. Optimal atas dasar tahap perkembangan predisposisi yang dimiliki, berbagai latar belakang yang ada serta sesuai dengan tuntutan positif lingkungannya.

Konseling sebagai salah satu teknik bimbingan yaitu berupa pertemuan secara langsung (face to face) antara pembimbing dengan klien untuk membantu memecahkan masalah klien.

Hubungan antara Bimbingan dan Konseling :
  1. Konseling merupakan salah satu teknik yang sangat penting bahkan dipandang sebagai inti kegiatan bimbingan oleh karena itulah kata konseling senantiasa mengikuti kata bimbingan.
  2. Konseling sebagai suatu kesatuan dengan bimbingan.
Asas-asas dalam BK :
  1. Asas Kerahasiaan : Menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik yang menjadi sasaran layanan.
  2. Asas Kesukarelaan : Menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik dan klien menjalani kegiatan yang diperlukan baginya.
  3. Asa Keterbukaan : Peserta didik menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura.
  4. Asas Kegiatan : Peserta didik menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan kegiatan.
  5. Asas Kemandirian : Menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling yakni : peserta didik sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi siswa-siswi yang mandiri.
  6. Asas Kekinian : Permasalahan peserta didik dalam kondisinya sekarang, layanan yang berkenaan dengan masa depan/kondisi masa lampau
  7. Asas Kedinamisan : Isi layanan terhadap sasaran layanan yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton dan terus berkembang.
  8. Asas Keterpaduan : Layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain saling menunjang, harmonis dan terpadu.
  9. Asas Keharmonisan : Tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan.
  10. Asas Keahlian : Kegiatan BK dilakukan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
  11. Alih Tangan Kasus : Pihak-pihak yang tidak mampu menyelesaikan/menyelenggarakan layanan BK untuk mengalihtangankan ke pihak yang mampu.
  12. Asas Tut Wuri Handayani : Mampu memberikan rasa nyaman, keteladanan, dan dorongan untuk maju.

1 comment: