Pages

Friday, June 29, 2012

Konferensi Kasus



Konferensi kasus diselenggarakan untuk membicarakan suatu kasus. Di sekolah, konferensi kasus biasanya diselenggarakan untuk membantu permasalahan yang dialami oleh seorang siswa.
Tujuan konferensi kasus antara lain untuk :
·         Diperolehnya gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau keterangan yang satu dengan yang lain.
·         Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang bersangkutan, sehingga penanganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
·         Terkoordinasinya penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif dan efisien.
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai itu, maka pihak-pihak yang diundang dan diminta berpartisipasi secara aktif dan langsung dalam konferensi itu adalah :
1.      Mereka yang berperanan sangat menentukan bagi siswa yang bermasalah. (orang tua/wali dan guru)
2.      Pihak yang diharapkan dapat memberikan keterangan ataupun masukan berkenaan dengan masalah tersebut.
3.      Pihak-pihak lain yang diharapkan dapat ikut memberikan kemudahan bagi penanganan masalah siswa.
Sebelum pembicaraan tentang permasalahan dimulai, konselor perlu terlebih dahulu mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Dalam penstrukturan itu konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama dengan pertemuan itu dengan arahan sebagai berikut :
·         Tidak menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan.
·         Tujuan pertemuan pada umumnya, dan semua pembicaraan pada khususnya ialah semata-mata untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien.
·         Semua pembicaraan dilakukan secara terbuka tetapi tidak membicarakan hal-hal yang negatif tentang diri siswa yang bersangkutan.
·         Penafsiran data dan rencana-rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematif, dan ilmiah.
·         Semua pihak berpegang teguh pada azas kerahasiaan.
Konselor yang memimpin konferensi kasus, sejak awalnya menegakkan ketiga butir diatas dan membawa seluruh peserta untuk melaksanakan hal yang sama. Dalam suasana yang seperti itu, pertemuan diharapkan sampaii pada upaya konkret menuju teratasinya masalah siswa. Konferensi kasus untuk satu permasalahan dapat dilakukan beberapa kali, sesuai dengan perkembangan penanganan masalah yang dimaksud. Untuk setiap pertemuan yang diadakan, konselor perlu membuat agenda yang jelas. Lebih jauh laporan penyelenggaraan dan hasl-hasil setiap pertemuan juga perlu disusul. Hasil dan laporan konferensi kasus ini dimasukkan ke dalam himpunan.

No comments:

Post a Comment