Konferensi kasus diselenggarakan
untuk membicarakan suatu kasus. Di sekolah, konferensi kasus biasanya
diselenggarakan untuk membantu permasalahan yang dialami oleh seorang siswa.
Tujuan konferensi kasus antara lain untuk :
·
Diperolehnya
gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa.
Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut data atau
keterangan yang satu dengan yang lain.
·
Terkomunikasinya
sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan yang
bersangkutan, sehingga penanganan masalah itu menjadi lebih mudah dan tuntas.
·
Terkoordinasinya
penanganan masalah yang dimaksud sehingga upaya penanganan itu lebih efektif
dan efisien.
Sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai itu, maka pihak-pihak yang diundang dan diminta berpartisipasi secara
aktif dan langsung dalam konferensi itu adalah :
1.
Mereka
yang berperanan sangat menentukan bagi siswa yang bermasalah. (orang tua/wali
dan guru)
2.
Pihak
yang diharapkan dapat memberikan keterangan ataupun masukan berkenaan dengan
masalah tersebut.
3.
Pihak-pihak
lain yang diharapkan dapat ikut memberikan kemudahan bagi penanganan masalah
siswa.
Sebelum pembicaraan tentang
permasalahan dimulai, konselor perlu terlebih dahulu mengembangkan struktur
pertemuan secara keseluruhan. Dalam penstrukturan itu konselor perlu membangun
persepsi dan tujuan bersama dengan pertemuan itu dengan arahan sebagai berikut
:
·
Tidak
menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan.
·
Tujuan
pertemuan pada umumnya, dan semua pembicaraan pada khususnya ialah semata-mata
untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien.
·
Semua
pembicaraan dilakukan secara terbuka tetapi tidak membicarakan hal-hal yang
negatif tentang diri siswa yang bersangkutan.
·
Penafsiran
data dan rencana-rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematif, dan
ilmiah.
·
Semua
pihak berpegang teguh pada azas kerahasiaan.
Konselor yang memimpin konferensi kasus,
sejak awalnya menegakkan ketiga butir diatas dan membawa seluruh peserta untuk
melaksanakan hal yang sama. Dalam suasana yang seperti itu, pertemuan
diharapkan sampaii pada upaya konkret menuju teratasinya masalah siswa.
Konferensi kasus untuk satu permasalahan dapat dilakukan beberapa kali, sesuai
dengan perkembangan penanganan masalah yang dimaksud. Untuk setiap pertemuan
yang diadakan, konselor perlu membuat agenda yang jelas. Lebih jauh laporan
penyelenggaraan dan hasl-hasil setiap pertemuan juga perlu disusul. Hasil dan
laporan konferensi kasus ini dimasukkan ke dalam himpunan.
No comments:
Post a Comment